Yang dapat menjadi Pelapor dan melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kota Semarang dan berusia 17 tahun ke atas.
1. Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik Login
2. Klik Daftar Sekarang
3. Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, No. Telepon(WA), Email dan Pertanyaan Keamanan pada Formulir Pendaftaran
4. Klik Daftar Sekarang
5. Pelapor akan memperoleh Notifikasi berisi Password untuk Login melalui WA maupun Email.
6. Login menggunakan NIK dan Password yang telah diberikan.
7. Setelah berhasil login, Pelapor harus melengkapi terlebih dahulu Halaman Profil sebelum mengajukan permohonan.1. Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik Login
2. Klik Daftar Sekarang
3. Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, No. Telepon(WA), Email dan Pertanyaan Keamanan pada Formulir Pendaftaran
4. Klik Daftar Sekarang
5. Pelapor akan memperoleh Notifikasi berisi Password untuk Login melalui WA maupun Email.
6. Login menggunakan NIK dan Password yang telah diberikan.
7. Setelah berhasil login, Pelapor harus melengkapi terlebih dahulu Halaman Profil sebelum mengajukan permohonan.
Untuk video tutorial dapat dilihat pada channel Youtube : Online Dukcapil Kota Semarang